PRODUSEN KANTONG SAMPAH PLASTIK

PRODUSEN KANTONG SAMPAH PLASTIK (TRASH BAG)
Melayani pemesanan kantong sampah plastik hitam & warna, baik untuk perkantoran, supermarket, hotel, dan apartemen. Kami juga melayani pemesanan kantong sampah medis untuk rumah sakit. Barang tidak ready, hanya melayani pemesanan, ukuran sesuai permintaan (custom), minimal pemesanan 300kg per ukuran.

HUBUNGI KAMI:
SMS/WA/Call: 0852.3392.5564 | 0877.0282.1277 | 08123.258.4950
Phone/Fax: 031- 8830487
Email: limcorporation2009@gmail.com

Pemerintah Perketat Aturan Pengendalian Impor Sampah Plastik

Jual Sapah Plastik Daera Sidoarjo - Lim Corporation

Pemerintah sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Di mana aturan tersebut secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terkait pengendalian impor sampah plastik yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7).

"Revisi Permendag 31, sudah difinalisasi. Soal import recyceable material. Revisinya di Mendag sudah difinalisasi," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto usai melangsungkan rapat di Kemenko Kemaritiman.

Baca Juga:
Menteri Airlangga mengatakan dengan adanya revisi Permendag ini, para eksportir diwajibkan untuk memenuhi beberapa poin yang nantinya akan diubah. Namun dirinya tidak merincikan apa-apa saja yang menjadi pokok di aturan yang baru.

"Dengan revisi Permendag itu kita lihat 6 bulan, kalau tidak comply ya ditindak," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah nantinya bakal mengatur masalah izin pendaftaran untuk para eksportir. Sehingga bagi eksportir yang tidak terdaftar tidak bisa melakukan impor sampah plastik.

"Nanti itu kita list kita daftar inilah eksportir yang terdaftar dari negaranya. Mungkin mereka sudah tersertifikasi dan sebagianya," katanya.

"Intinya bahasanya bahwa kita memperbaiki implementasi yang selama ini kurang diperketat. Tapi industri kita tetap perhatikan kebutuhan barang bakunya," lanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah juga sepakat untuk melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap impor sampah plastik. Sebab, berkaca pada tahun-tahun lalu, meski perusahaan sudah diberikan izin namun menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.


"Kita sepakat akan kita lakukan pengawasan kalau memang mereka melanggar ketentuan kita akan penindakan," pungkasnya.

65 Kontainer Sampah Plastik Impor di Luar Wewenang BP Batam

Mengandung B3, 8 Kontainer Limbah Kertas Asal Australia Ditahan
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menunjukkan koran dari kontainer berisi sampah asal Australia di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019). Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menindak barang impor berupa delapan kontainer sampah kertas asal Australia.
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan keberadaan 65 kontainer yang  berisikan sampah plastik impor bukan di dalam pengawasan BP Batam.

Direktorat Lalulintas Barang Badan Penguasaan (BP) Batam Subdit Perindustrian, Tus Haryanto mengatakan, tidak memiliki kewenangan mengawasi untuk proses pengiriman dan penerimaan barang dari lalu lintas barang BP Batam.

Untuk proses pengiriman dan penerimaan barang dari Lalulintas Barang BP Batam  tidak memiliki kewenangan  mengawasi. Wewenang izin impor berada di wilayah kementerian perdagangan.

"Kami hanya mengawasi biji plastik, sebagai bahan baku," kata Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra di Kantor  Humas BP Batam, Rabu (26/6/2019).

Sebelumnya saat rapat di DPRD Batam, Evi Elfiana Bangun, Direktur PTSP BP Batam mengemukakan asal mula perusahaan biji plastik dari China. Berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor 44 Tahun 2016, usaha tersebut tidak dilarang dan terbuka untuk investor asing. Pihaknya mengundang Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.

"Melakukan diskusi semua pihak mendukung pasal untuk bahan baku plastik merujuk Kementerian Perdagangan pasal 11 Tahun 2015," ujar dia.

"Semua menyampaikan agar pelaku usaha memperhatikan lingkungan agar dalam proses pelaksanaannya tidak mencemari lingkungan,” ia menambahkan, saat Rapat di Kantor DPRD, Batam Senin, 24 Juni 2019.

Lebih lanjut ia menyampaikan ada beberapa jenis izin yang harus ditempuh mulai dari izin prinsip, usaha untuk beroperasi, izin operasional untuk komersial.

"Kami terbitkan izin penanaman modal,untuk mendapatkan izin usaha pelaku usaha terlebih dahulu memenuhi izin lingkungan ya itu UPL. UKL yang  kemudian  menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. DLH Batam kalau tertuju ke kemendagri nomor 31 2016," kata dia.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ip mengatakan, awal 2019 Dinas Lingkungan Hidup  melakukan audit ada sekitar 53  pelaku usaha yang mengelola limbah impor di antaranya scrap plastik sebagai bahan baku.


Dari 53 perusahaan plastik, 20 pelaku usaha berpotensi menghasilkan limbah B3. Saat bahan baku sampai dan  dalam proses pemindahan sebagian bahan baku tidak bisa proses.

"Dalam satu ton bahan  menyisakan 5  sampai 6 persen bahan baku tersebut tidak bisa di proses yang kemudian dibuang ke TPA. Yang kemudian dalam proses pembersihan bahan baku tersebut menghabiskan air bersih sekitar 300 hingga 600 kubik air per ton," kata Ip.

Sementara itu, anggota Komisi 1 Bidang Hukum  DPRD Batam Lik Khai mengatakan, hal mesti di waspadai sekarang bukan hanya  itu impor limbah plastik. Akan tetapi, bahan kimia  di rumah sakit itulah yang  sangat membahayakan sampah tersebut dikumpul di sana kemudian di facking kemudian dikirim ke Indonesia.

"1 packing sampah tersebut 1 ton di atas  USD 80 mereka membayar. Saya mengetahui betul, dari kawan pengusaha dari Tiongkok, mereka importir limbah mendapatkan fee sekitar lebih dari USD 80 per ton," kata  Lik Khai.
Jual Kantong Sampah Plastik
*Info lengkap mengenai harga Kantong Sampah Plastik silahkan klik DISINI

Bila Anda membutuhkan dan ingin memesan Kantong Sampah Plastik atau Plastik Pertanian & Perkebunan untuk budidaya tanaman atau untuk pembibitan atau digunakan untuk yang lainnya dengan harga murah silakan Anda menghubungi kami melalui SMS/CALL/WA pada hari dan jam kerja (Minggu dan hari besar TUTUP)

Customer Service:
Telp: 031- 8830487 (Jam Kerja 08.00 - 16.00 WIB)
Mobile: 0877 0282 1277 / 0812 3258 4950 / 0852 3392 5564
Email: limcorporation2009@gmail.com
Atau chat langsung dengan admin klik salah satu tautan berikut:

CATATAN:
- Minimal order 300 kg/ukuran/warna, ukuran custom
- Harga netto (tdk termasuk PPN)
- Harga franco Surabaya, belum termasuk ongkos kirim ke kota tujuan
- Harga tidak mengikat, bisa berubah setiap waktu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Perketat Aturan Pengendalian Impor Sampah Plastik"

Posting Komentar