PRODUSEN KANTONG SAMPAH PLASTIK

PRODUSEN KANTONG SAMPAH PLASTIK (TRASH BAG)
Melayani pemesanan kantong sampah plastik hitam & warna, baik untuk perkantoran, supermarket, hotel, dan apartemen. Kami juga melayani pemesanan kantong sampah medis untuk rumah sakit. Barang tidak ready, hanya melayani pemesanan, ukuran sesuai permintaan (custom), minimal pemesanan 300kg per ukuran.

HUBUNGI KAMI:
SMS/WA/Call: 0852.3392.5564 | 0877.0282.1277 | 08123.258.4950
Phone/Fax: 031- 8830487
Email: limcorporation2009@gmail.com

Mulai Juli 2020, Jakarta Melarang Pengunaan Kantong Plastik

Jual Kantong Sampah Plastik Berkualitas – Lim Corporation

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai, hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pergub tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan 31 Desember 2019. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.

Keputasan tersebut diambil dalam rangka mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari sampah kantong plastik serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.

Baca Juga:

Dalam salinan Pergub yang diterima, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tertuang dalam pasal 5 ayat 1.

“Terhadap kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai” bunyi pasal 5 ayat (2).

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andoro Warih menyebut, volume sampah dari warga Jakarta mencapai 7.500 ton pada 2019. Semua itu masuk ke TPST Bantargebang, Bekasi setiap harinya. 14 persen atau 1.000 ton di antaranya merupakan sampah plastik yang didominasi plastik sekali pakai (PSP).

“Jenis kantong belanja plastik saja, setiap harinya sebanyak 650-800 ribu lembar yang masuk ke TPST Bantargebang,” Ujar Andoro seperti dikutip JawaPos.com.

Peraturan Gubernur tentang pelarangan tersebut merupakan tahapan yang dilakukan uuntuk pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif penggunaan kantong belanja plastik.

Sebelumnya pada Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah mengenakan biaya untuk penggunaan kantong plastik belanja di ritel-ritel modern kepada konsumen. Hal tersebut bertujuan agar minat masyarakat menggunakan kantong plastik berkurang.

Sebagian masyarakat menyambut baik peraturan tersebut. Indonesia tercatat menjadi negara nomor dua setelah Tiongkok yang berkontribusi terhadap bertambahnya sampah plastik yang ada di dunia.

Tahun 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara. Dalam laporan tersebut memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik di tahun 2010. Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun.

Isentif kepada pusat belanja

Dalam beleid aturan tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif kepada pusat perbelanjaan yang telah melakukan kewajiban dan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Insentif tersebut tertuang dalam pasal 20.

“Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam pertaturan Gubernur ini dapat memperoleh insentif fiskal daerah” bunyi pasal 20 ayat (1).

Adapun insentif yang dimaksud, yaitu pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.

Sementara itu, mereka yang tidak mematuhi peraturan akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin. Hal tersebut tertulis dalam pasal 22 ayat (2).

Sebelum Jakarta beberapa kota di Indonesia sudah menerapkan larangan tersebut, salah satunya Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Pergub No.97 tahun 2018 tentang pelarangan kantong belanja plastik. Alhasil, pada 1 Januari 2019, masyarakat wajib membawa kantong belanja sendiri atau membeli kantong non-plastik seharga Rp15 ribu.

Hal yang sama juga dilakukan Banjarmasin yang sudah melakukan sejak juni 2016, tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong plastik.


Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik dilakukan pada pusat perbelanjaan modern. Sejak peraturan daerah ini diterapkan, dalam waktu dua tahun, Kota Banjarmasin berhasil mengurangi 54 juta lembar kantong plastik.

Hal ini juga berlaku bagi Bogor karena sejak aturan yang dibuat, jumlah sampah plastik berkurang sebanyak 1,7 ton per hari. Kota lain seperti Semarang, Balikpapan, Surabaya juga menerapkan hal yang sama.

Adanya pelarangan kantong plastik bukan berarti diterima seluruh kalangan. Masalah sampah plastik tidak semata-mata terkait dengan besarnya konsumsi, tetapi juga pengolahan. Tanggapan tersebut pernah dilontarkan Asosiasi Industri Aromatika,Olefin, dan Plastik (Inaplas), Budi Susanto Sadiman selaku Wakil Ketua Umum.

Menurutnya ada cara lain yang harus diperhatikan pemerintah dalam menanggulangi sampah plastik salah satunya dengan cara Manajemen Sampah Zero (Masaro), yaitu sampah plastik termasuk kresek yang dikumpulkan di tiap kelurahan dan kecamatan untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah.

Dengan sistem ini warga diminta memilah sampah plastik untuk kemudian dijual ke pengusaha daur ulang plastik. Hasilnya limbah plastik bisa digunakan sebagai bahan bakar motor, minyak tanah dan campuran aspal.

*Info lengkap mengenai harga Kantong Sampah Plastik silahkan klik DISINI

Bila Anda membutuhkan dan ingin memesan Kantong Sampah Plastik atau Plastik Pertanian & Perkebunan untuk budidaya tanaman atau untuk pembibitan atau digunakan untuk yang lainnya dengan harga murah silakan Anda menghubungi kami melalui SMS/CALL/WA pada hari dan jam kerja (Minggu dan hari besar TUTUP)

Customer Service:
Telp: 031- 8830487 (Jam Kerja 08.00 - 16.00 WIB)
Mobile: 0877 0282 1277 / 0812 3258 4950 / 0852 3392 5564
Email: limcorporation2009@gmail.com
Atau chat langsung dengan admin klik salah satu tautan berikut:

CATATAN:
- Minimal order 300 kg/ukuran/warna, ukuran custom
- Harga netto (tdk termasuk PPN)
- Harga franco Surabaya, belum termasuk ongkos kirim ke kota tujuan
- Harga tidak mengikat, bisa berubah setiap waktu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mulai Juli 2020, Jakarta Melarang Pengunaan Kantong Plastik"

Posting Komentar