PRODUSEN KANTONG SAMPAH PLASTIK

PRODUSEN KANTONG SAMPAH PLASTIK (TRASH BAG)
Melayani pemesanan kantong sampah plastik hitam & warna, baik untuk perkantoran, supermarket, hotel, dan apartemen. Kami juga melayani pemesanan kantong sampah medis untuk rumah sakit. Barang tidak ready, hanya melayani pemesanan, ukuran sesuai permintaan (custom), minimal pemesanan 300kg per ukuran.

HUBUNGI KAMI:
SMS/WA/Call: 0852.3392.5564 | 0877.0282.1277 | 08123.258.4950
Phone/Fax: 031- 8830487
Email: limcorporation2009@gmail.com

PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak

Jual Kantong Sampah Best Quality - Lim Corporation

Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) sebenarnya merupakan koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative. Koperasi yang memiliki basis anggota lebih dari satu kelompok. Orang per orang atau masyarakat yang berbeda komunitas, tapi bersatu dalam kelembagaan bank sampah dan PKPS.

Basis utama pendiri PKPS adalah masyarakat yang memilah dan mengelola sampahnya atau anggota bank sampah dalam satu desa atau kelurahan yang berkolaborasi dalam satu kabupaten dan kota. Selanjutnya berjejaring bisinis dalam regional provinsi dan nasional. 

PKPS merupakan rumah bisnis bersama para pihak yang berkaitan dengan sampah. Sementara anggota atau mitra PKPS bisa dari pengusaha produk berkemasan berpotensi sampah, industri daur ulang atau segala aktifitas yang terkait dengan sampah.

Baca Juga:

PKPS termasuk kategori koperasi multi pihak dan bukan koperasi konvensional (single stakeholder). Karena pemilik atau anggota PKPS adalah kelompok produsen (pemilah dan pelapak) bergabung mengurus kepentingannya dengan kelompok konsumen berupa industri daur ulang dan produsen berkemasan atau seluruh pengusaha produk barang yang berpotensi menjadi sampah.

Di Indonesia model koperasi multi pihak memang belum berkembang. Salah satu sebabnya karena Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian tidak mengaturnya. Dalam revisi UU. Perkoperasian yang saat ini di godok, perlu memasukkan penerapan sistem atau pola koperasi multi pihak tersebut untuk dikembangkan. 

Di luar negeri, model koperasi multi pihak atau multi stakeholder itu sangat berkembang masif. Diharapkan Pemerintah c/q: Kementerian Koperasi dan UKM mendorong model koperasi multi pihak tersebut agar dikembangkan dalam pengelolaan bisnis berbasis sampah dan limbah lainnya di Indonesia.

Model usaha koperasi multi pihak ini perlu dikuatkan melalui sebuah peraturan daerah (perda) untuk mendorong pengembangan usaha kecil mikro berjejaring serta perlindungan produk lokal. Termasuk dalam pendiriannya diharapkan pemerintah memberi subsidi. 

Karena dengan perda tersebut, kreatifitas produk yang dihasilkan oleh masyarakat dapat terlindungi dengan aman. Baik melindungi hak cipta atau hak intelektual maupun dari sisi perlindungan distribusi dan pemasaran.

Tidak heran bila terjadi pro-kontra atas kehadiran PKPS (d/h: PKBS) karena modelnya sebagai koperasi multi pihak. Prinsip kerjanya belum banyak diketahui secara umum di Indonesia, kecuali di luar negeri.  Awalnya PKPS ini didorong oleh penulis sejak 2015 dan menyeruak setelah Kemenkop dan UKM merespon PKPS pada bulan April 2018.

Bagaimana Koperasi di Luar Negeri ?

iCOOP atau Koperasi Pertanian National Agricultural Cooperative Federation (NACF) di Korea Selatan adalah koperasi multi pihak yang terdiri dari dua kelompok anggota yaitu konsumen (masyarakat atau pengusaha) dan produsen (petani) atau produsen yang sekaligus sebagai konsumennya.

Koperasi multi pihak atau bisa disebut rumah bisnis bersama, juga diaplikasi oleh Japanese Consumer Cooperative Union (JCCU), sebuah koperasi di Jepang beromzet Rp 270 triliun dengan anggota 28 juta orang. JCCU dibentuk sebagai wadah bersama pengembangan koperasi di Jepang khususnya bidang pemasaran agrikultur produk petani.

Kini JCCU sudah bekerja sama dengan UNICEF terkait pendidikan anak di Mozambiek dan negara lainnya di Afrika, sehingga memungkinkan pula bekerja sama dengan dengan PKPS di Indonesia.


Karena sifatnya sama sebagai koperasi multi pihak. PKPS sebagai rumah bisnis bersama dalam satu kabupaten dan kota akan berjejaring seluruh Indonesia melalui ikatan organisasi pada koperasi sekunder dan koperasi induk PKPS.  Sehingga memungkinkan membangun sebuah kekuatan ekonomi raksasa berbasis sampah.

Masing-masing kelompok atau pihak memiliki kepentingan yang berbeda. Aspirasi konsumen atau industri daur ulang cenderung bicara soal harga murah. Sebaliknya, aspirasi produsen (pemilah dan pelapak) menginginkan harga yang bagus. Kedua kelompok yang kepentingannya saling bertentangan itu di wadahi dalam satu atap kelembagaan usaha berbentuk PKPS.

Kelembagaan usaha berbentuk PKPS ini bertujuan untuk membangun tata ekonomi pengelola sampah yang lebih berkelanjutan bagi para pihak. Karena terjadi saling membutuhkan dan mengeliminasi pihak-pihak yang berpotensi berbuat curang atau berbuat monopolistik sebagaimana sifat yang ditonjolkan oleh Bank Sampah Induk (BSI) yang tidak dimiliki bersama oleh para anggota bank sampah dan/atau pelapak sampah.

PKPS merupakan rumah bisnis bersama para pengelola sampah secara umum. Konsumen memperoleh nilai yang bagus, begitu pun dengan produsen. Nalar dan aplikasi koperasi multi pihak melalui PKPS sejak dari awal menghindari zero sum game. Sebaliknya mendorong win-win solution bagi para pengelola dan pengusaha industri daur ulang yang membutuhkan bahan baku berbasis sampah (scrap).


Keberadaan PKPS bukan zero sum game, artinya yang satu dapat manfaat, yang lain tidak. Tidak bisa hanya baik bagi satu sisi. BSI tergolong sum game. Ahirnya BSI sangat berpotensi membunuh bank sampah. 

Semua stakeholder dalam tata kelola sampah berkesempatan menjadi anggota PKPS, walau berbeda komunitas tapi satu tujuan. Itulah kelebihan PKPS dibanding BSI. PKPS juga merupaka lembaga bisnis berbadan hukum, sementara BSI bukan lembaga bisnis berbadan hukum yang resmi di Indonesia.

Prof. Hans Munkner dalam makalahnya tentang koperasi multi pihak mengatakan bahwa model koperasi ini dibutuhkan untuk menyiasati beberapa masalah.

Pertama: soal masalah eksklusi, di mana seluruh kelompok yang berkepentingan bisa diakomodasi.

Kedua: masalah resolusi konflik antara para pihak yang berbeda.

Ketiga: mempertimbangkan perubahan teknologi, ekonomi, sosial yang berubah cepat.

Boleh jadi pemikir koperasi Jerman itu telah membayangkan bagaimana masa depan memberi berbagai peluang dan tantangan berbeda yang tak bisa diselesaikan oleh koperasi konvensional (single stakeholder).


Produsen Kantong Sampah Plastik
*Info lengkap mengenai harga Kantong Sampah Plastik silahkan klik DISINI

Bila Anda membutuhkan dan ingin memesan Kantong Sampah Plastik atau Plastik Pertanian & Perkebunan untuk budidaya tanaman atau untuk pembibitan atau digunakan untuk yang lainnya dengan harga murah silakan Anda menghubungi kami melalui SMS/CALL/WA pada hari dan jam kerja (Minggu dan hari besar TUTUP)

Customer Service:
Telp: 031- 8830487 (Jam Kerja 08.00 - 16.00 WIB)
Mobile: 0877 0282 1277 / 0812 3258 4950 / 0852 3392 5564
Email: limcorporation2009@gmail.com
Atau chat langsung dengan admin klik salah satu tautan berikut:

CATATAN:
- Minimal order 300 kg/ukuran/warna, ukuran custom
- Harga netto (tdk termasuk PPN)
- Harga franco Surabaya, belum termasuk ongkos kirim ke kota tujuan
- Harga tidak mengikat, bisa berubah setiap waktu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak"

Posting Komentar