Lingkaran Setan Solusi Sampah Plastik Indonesia
Sabtu, 11 Januari 2020
Harga Kantong Plastik Buat Sampah,
Harga Plastik Sampah Bening,
Jenis Kantong Sampah Plastik,
Kantong Plastik Sampah
Edit
Distributor Kantong Sampah di Jawa Timur - Lim Corporation
Setelah Gubernur Bali dan beberapa Bupati dan Walikota di Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik, PS-Foam dan sedotan plastik. Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga ikut-ikutan mengeluarkan kebijakan populis tidak mendidik, malah merugikan berbagai pihak dan termasuk merugikan rakyat serta pemerintah sendiri.Keputusan Gubernur Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Rencananya akan berlaku efektif tanggal 1 Juli 2020.
Jelas kebijakan ini jauh panggang dari api untuk dijadikan solusi perubahan paradigma kelola sampah plastik. Terlebih sampah secara umum. Padahal penulis telah menyampaikan secara langsung pada Anies Baswedan, bahwa buatlah kebijakan solusi sampah bersifat makro. Jangan hanya solusi kantong plastik saja, di Balaikota Jakarta (9/8/19)
Baca Juga :
- Panduan Lengkap Budidaya Jamur Tiram Putih Untuk Para Pemula
- Trik Menanam Bawang Putih di Rumah Hingga Sukses Panen
- Sang Penolong yang Ramah, Mengulas Fakta Seputar Ikan Pari Manta
Bahkan Jakarta lebih parah dari pada daerah lainnya karena mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Padahal sesungguhnya tidak ada kantong belanja yang ramah lingkungan bila bersentuhan tanah. Baik itu kantong belanja plastik maupun kertas atau bahan lainnya.
Satu-satunya bahan kantong belanja yang ramah lingkungan, murah dan bisa di daur ulang adalah wadah atau kantong berbahan baku plastik. Seperti yang dipakai selama ini secara umum. Karena kantong tersebut bisa di daur ulang, justru itulah tergolong ramah lingkungan.
Semua produk plastik atau lainnya akan ramah lingkungan bila kita ramah terhadapnya. Sebaliknya akan tidak ramah lingkungan bila hanya dibiarkan atau dibuang bebas diatas tanah dan air.
Pemerintah hanya membuat plesetan kalimat "ramah lingkungan" yang kekanak-kanakan tidak profesional dan memaknai ramah lingkungan bukan pada substansi yang tertuang dalam regulasi persampahan dengan fokus pada kelola sampah sebagai arti ramah lingkungan.
Kebijakan pelarangan produk kantong plastik, diduga diciptakan sebuah strategi seakan "merencanakan" solusi sampah plastik. Padahal tujuannya tetap pada status quo atau paradigma lama dengan tidak mengelola sampah di sumbernya. Tidak ada niat untuk merubah paradigma. Benar-benar solusi sampah plastik ini seperti lingkaran setan yang diciptakan oleh oknum penguasa dan pengusaha.
Issu plastik dipopulerkan untuk menghindari aplikasi Pasal 13,21 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Dimana solusi sampah seharusnya dikelola pada sumber timbulannya, bukan di kelola pada Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA). TPA diperuntukkan hanya menampung residu sampah.
Artinya Sampah harus dikelola, itu paradigma baru kelola sampah berbasis UUPS dan bukan menghindari adanya sampah dengan cara melarang menggunakan produk plastik.
Sampah tercipta, berarti ada peningkatan daya beli. Larangan penggunaan produk itu merupakan solusi pembohongan dan pembodohan publik. Itupun tidak ada dalam regulasi. Hanya akal-akalan saja oleh oknum penguasa dan pengusaha.
Melarang penggunaan produk dalam solusi sampah sama saja mengingkari peradaban. Banyaknya produksi sampah linear dengan peningkatan daya beli atau meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat. Karena adanya produksi berarti mengisi ceruk pasar atas adanya kebutuhan masyarakat. Hanya saja sampahnya harus dikelola dengan baik di sumbernya.
Tugas pemerintah, pengusaha dan masyarakat bersinergi menciptakan sistem tata kelola yang baik dengan pendekatan berbasis regulasi. Baik pendekatan sosial budaya maupun pendekatan bisnis. Karena sampah merupakan komoditi industri. Berarti ada ekonomi dalam sampah.
KPB-KPTG vs Larangan Kantong Plastik
Kebijakan pelarangan penggunaan produk yang dilakukan pemerintah itu sekaligus terindikasi adanya dorongan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dari dulu ingin menutup borok kebijakannya yang sangat keliru atas Kantong Plastik Berbayar (KPB) sejak 21 Februari 2016.
Beberapa bulan kemudian karena adanya protes masyarakat, KPB diganti nama menjadi Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) dan KPB-KPTG telah dilaksanakan penjualan kantong plastik sejak tahun 2016 sampai sekarang di ritel dan pasar modern lainnya. Ahirnya merebaklah issu plastik yang berkepanjangan sampai sekarang.
Atas dasar issu plastik inilah, muncul berbagai gerakan populis seremoni dari lintas kementerian lembaga (K/L) sampai dengan kegiatan peduli lingkungan di masyarakat yang tidak terstruktur atau tidak terpola dengan sebuah sistem yang berbasis regulasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menuturkan pelarangan ini akan mengurangi sampah plastik yang dihasilkan rumah tangga.
Produsen Kantong Sampah Plastik |
*Info lengkap mengenai harga Kantong Sampah Plastik silahkan klik DISINI
Bila Anda membutuhkan dan ingin memesan Kantong Sampah Plastik atau Plastik Pertanian & Perkebunan untuk budidaya tanaman atau untuk pembibitan atau digunakan untuk yang lainnya dengan harga murah silakan Anda menghubungi kami melalui SMS/CALL/WA pada hari dan jam kerja (Minggu dan hari besar TUTUP)
Customer Service:
Telp: 031- 8830487 (Jam Kerja 08.00 - 16.00 WIB)
Mobile: 0877 0282 1277 / 0812 3258 4950 / 0852 3392 5564
Email: limcorporation2009@gmail.com
Atau chat langsung dengan admin klik salah satu tautan berikut:
CATATAN:
- Minimal order 300 kg/ukuran/warna, ukuran custom
- Harga netto (tdk termasuk PPN)
- Harga franco Surabaya, belum termasuk ongkos kirim ke kota tujuan
- Harga tidak mengikat, bisa berubah setiap waktu
0 Response to "Lingkaran Setan Solusi Sampah Plastik Indonesia"
Posting Komentar